Beranda Nasional Polres Sukoharjo Beri Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa PPKM Darurat

Polres Sukoharjo Beri Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa PPKM Darurat

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polres Sukoharjo memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kadaluarsa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Virus Corona 3-20 Juli. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan turun langsung melakukan pengecekan dan memberikan sosialisasi pada masyarakat dengan mendatangi tempat pelayanan SIM di kantor Satlantas Polres Sukoharjo, Senin (12/7/2021).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, melakukan pengecekan dan pengawasan di kantor pelayanan Satlantas Polres Sukoharjo menyampaikan adanya program dispensasi perpanjangan SIM guna mendukung program pemerintah dalam PPKM darurat virus Corona. Pemberian dispensasi kelonggaran perpanjangan SIM diberikan yang kadaluarsa saat pemberlakuan PPKM darurat virus Corona.

Program dispensasi perpanjangan SIM tersebut sesuai dengan aturan dari Kapolri tentang Dispensasi SIM Selama PPKM Darurat Virus Corona. Kapolres berharap dengan kelonggaran tersebut masyarakat tidak khawatir mengenai masa berlaku SIM yang dimiliki terutama saat PPKM darurat virus Corona berlangsung hingga 20 Juli.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3-20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan. Program dispensasi perpanjangan diberikan sebagai bentuk kelonggaran pada masyarakat selama PPKM darurat virus Corona,” ujarnya.

Kapolres melanjutkan, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan pada tanggal tenggang waktu tersebut akan melaksanakan penerbitan SIM baru. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program dispensasi perpanjangan SIM sebagai bentuk kelonggaran dari pemerintah.

“Maksud dilaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk toleransi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pelayanan Satpas Polres Sukoharjo saat pemberlakuan PPKM darurat virus Corona,” lanjutnya.

Kapolres sengaja turun mendatangi masyarakat di kantor Satlantas Polres Sukoharjo untuk memberikan informasi dan sosialisasi. Sebab masyarakat perlu segera mendapatkan informasi penting tersebut guna mendukung program pemerintah PPKM darurat virus Corona.

“Mobilitas masyarakat selama PPKM darurat virus Corona harus ditekan. Itu dilakukan agar angka kasus virus Corona turun,” lanjutnya.

Sedang Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana, mengatakan, program dispensasi perpanjangan SIM diberikan kepada pemegang SIM yang habis masa berlaku saat penerapan PPKM darurat virus Corona 3-20 Juli 2021.

Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan setelah tanggal tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan 21-27 Juli 2021. Kelonggaran dimaksudkan agar masyarakat khususnya pemegang SIM yang habis masa berlaku 3-20 Juli 2021 tidak perlu khawatir saat penerapan PPKM darurat virus corona.

“Saat PPKM darurat virus Corona masyarakat bisa membantu pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat PPKM darurat virus Corona bisa dilakukan setelahnya sesuai waktu ditentukan 21-27 Juli 2021,” ujarnya.

Related Articles