Beranda Lalu Lintas Larangan Mudik, Satlantas Polres Lumajang Dirikan Dua Posko Penyekatan

Larangan Mudik, Satlantas Polres Lumajang Dirikan Dua Posko Penyekatan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Pengetatan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pengetatan perjalanan kereta, udara, dan laut telah dimulai sejak 22 April, selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Satlantas Polres Lumajang melakukan penyekatan dengan mendirikan pos pengamanan di dua titik sisi utara dan selatan Kabupaten Lumajang.

“Pos penyekatan ada di dua titik sisi utara dan selatan. Untuk sisi utara di jembatan timbang Klakah, untuk sisi selatan di perbatasan Pronojiwo,” kata Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

AKP Bayu Halim menambahkan, untuk penyekatan jalur Lumajang-Jember masih akan dilakukan rapat dengan instansi terkait karena konsep penyekatan saat ini adalah penyekatan rayonisasi.

“Untuk wilayah itu masih dikomunikasikan dengan wilayah Jember, oleh sebab itu akan dilakukan rapat dengan instansi terkait, karena konsep penyekatan saat ini adalah penyekatan rayonisasi,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan angkutan umum yang beroperasi, AKP Bayu menjelaskan, sudah ada surat edaran dari Kemenhub terkait pembatasan semua moda transportasi baik darat, laut dan udara.

“Sudah ada surat edaran terkait pembatasan angkutan darat, laut dan udara. Jika ingin melakukan perjalanan ke luar kota karena ada urusan mendesak, syarat yang harus dipenuhi selain surat tes antigen yakni surat tugas, perijinan berobat bagi yang akan berobat, dan yang paling utama KTP,” terangnya.

AKP Bayu menegaskan, apabila ada masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota tapi tidak bisa menunjukkan surat-surat dokumen perjalanan, makan akan diperintahkan untuk putar balik.

”Untuk sanksi tegas apabila ada temuan masyarakat yang nekat mudik masih akan dirapatkan dengan stakeholder,” pungkasnya.

Related Articles