Beranda Nasional Langgar Aturan PPKM Darurat, 39 Pebalap Liar Diamankan Satlantas Polres Ponorogo

Langgar Aturan PPKM Darurat, 39 Pebalap Liar Diamankan Satlantas Polres Ponorogo

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – 39 pemuda terjaring razia balap liar yang dilakukan Satlantas Polres Ponorogo, Minggu (4/7/2021) dini hari. Mereka diberi tindakan tilang, bahkan 31 kendaraan di antaranya ditahan oleh Satlantas Polres Ponorogo.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan, pihaknya memang rutin melakukan razia setiap Sabtu malam atau malam Minggu. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang adanya balap liar yang bisa membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.

“Kita bukan cari-cari, tapi ini untuk kepentingan bersama. Kita juga sayang adik-adik semua, makanya jangan ngebut-ngebutan sehingga bisa menyebabkan kecelakaan diri sendiri,” kata Indra, Minggu (4/7/2021).

Indra mengatakan, fokus titik razia masih berada di seputaran Alun-alun Ponorogo dan Jalan Suromenggolo atau jalan baru.

“Kita setiap Minggu razia di situ, tapi tetap saja ada (balap liar) di situ,” lanjutnya.

Indra mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menekan angka penularan Covid-19 (virus Corona).

“Mereka masih keluyuran pada jam malam. Padahal ini masa PPKM Darurat, semua kegiatan masyarakat harus berhenti sejak pukul 20.00 WIB,” ucap Indra.

Indra mengatakan, hampir semua kendaraan yang diamankan tidak sesuai spektek atau standar pabrik.

Mulai dari knalpot racing/brong, spion dicopot, tanpa lampu sen, dan ukuran ban yang sangat kecil sehingga dapat membahayakan pengendara itu sendiri.

“Bagi yang masih di bawah umur, orang tuanya akan kita panggil dan kita minta agar perbuatan anaknya tidak sampai terulang,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk menekan penyebaran Covid-19, Kabupaten Ponorogo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021).

PPKM Darurat di Ponorogo ini akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengatakan, Pemkab Ponorogo mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Related Articles