Beranda News Kapolri Kedepankan Langkah ‘Restorative Justice’ Dalam Kasus UU ITE

Kapolri Kedepankan Langkah ‘Restorative Justice’ Dalam Kasus UU ITE

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan polisi akan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedepannya UU ITE diharapkan tidak dijadikan sebagai cara untuk saling melaporkan.

Sigit mengatakan telah mendengar aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE.

“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” kata Kapolri kemarin usai Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Senin (15/2/2021).

Sigit memastikan kedepannya terkait dengan bidang penegakan hukum, Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu, terkait UU ITE, polisi akan mengedepankan keadilan.

“Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif. Kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat Restorative Justice,” ujar Sigit.

Sigit pun berharap, dengan melakukan itu, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, namun sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kami kedepankan terkait dengan hal tersebut,” katanya.

Related Articles