Beranda Lalu Lintas Ingat, 3 Kawasan Wisata di Jakarta Diberlakukan Ganjil Genap

Ingat, 3 Kawasan Wisata di Jakarta Diberlakukan Ganjil Genap

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kepolisian dan dinas perhubungan menerapkan peraturan sistem ganjil genap di tiga kawasan wisata DKI Jakarta pada akhir pekan ini. Sistem ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

“07.29 Polri Sat Lantas Jaksel & Dishub pengaturan GANJIL GENAP di Kawasan Objek Wisata Kebun Binatang Ragunan Jakarta Selatan,” tulis keterangan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Minggu (31/10/2021).

Pemberlakuan sistem ganjil genap diterapkan di 3 kawasan wisata di DKI Jakarta, yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil-genap.

“Aturan ganjil genap pada tempat wisata diberlakukan mulai Jumat 29 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB sampai Minggu 31 Oktober pukul 18.00 WIB,” demikian keterangan @TMCPoldaMetro.

Related Articles