Beranda Lalu Lintas Hindari Pelanggaran, Polda Metro Jaya Bakal Pasang Petunjuk di Exit Tol Zona Gage

Hindari Pelanggaran, Polda Metro Jaya Bakal Pasang Petunjuk di Exit Tol Zona Gage

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polda Metro Jaya bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di 26 titik ruas jalan Jakarta. Sosialisasi masif dilakukan di 13 titik yang baru akan diterapkan ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan survei di zona-zona ganjil-genap, terutama di exit tol atau off ramp yang menuju ke lokasi baru ganjil-genap.

“Kami juga akan melaksanakan survei dan mapping serta sosialisasikan kepada masyarakat ruas-ruas jalan tol mana yang off ramp atau keluar tolnya itu langsung kena ke jalur Gage. Contoh, misalnya Darmais itu keluar langsung kena ke Tomang, ada juga yang (exit tol) Bukopin dan sebagainya,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (28/5/2022).

Polisi menyarankan Jasa Marga dan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu sebelum exit tol. Ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa ‘terjebak’ ketika memasuki jalan arteri setelah keluar dari tol.

“Kita sarankan ke Jasa Marga maupun Dishub untuk memasang sign atau tanda di off ramp tol bahwa ‘Anda memasuki kawasan ganjil genap’, supaya masyarakat tidak merasa terjebak begitu keluar tol. Di jalan tolnya tidak ada gage, tapi begitu keluar tolnya kena gage,” tambahnya.

Untuk penindakan di 13 ruas jalan zona ganjil genap yang lama, penindakan tetap diberlakukan. Polisi akan menguji coba penindakan ganjil genap di 13 titik baru pada 6-12 Juni.

“Sebanyak 13 kawasan yang baru tersebut, tanggal 25 Mei sampai tanggal 5 Juni itu akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian tanggal 6 sampai 12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba,” jelasnya.

Selama uji coba tersebut, kata Sambodo, polisi akan melakukan penindakan. Tetapi pengendara yang kedapatan melanggar ganjil genap tidak akan diberi sanksi tilang, melainkan baru teguran saja.

“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” kata dia.

“Artinya anggota sudah berjaga, kemudian kalau ada yang melanggar, kita berhentikan, kemudian kita lakukan peneguran,” sambungnya.

Daftar 13 Titik Baru Ganjil Genap Jakarta:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen

Daftar 13 Titik Lama Ganjil Genap Jakarta:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari

Related Articles