Beranda Nasional Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Kotim dan SMPN 1 Sampit Tandatangani Kesepakatan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Kotim dan SMPN 1 Sampit Tandatangani Kesepakatan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibat anak di bawah umur, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim membuat kesepakatan dengan pihak sekolah berupa larangan menggunakan kendaraan bermotor di kalangan murid.

“Kegiatan ini di laksanakan berkaitan dengan masih banyaknya pelajar di Kotim yang mengendarai kendaraan bermotor,” ungkap Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin, Kamis (28/10/2021).

Sekolah yang pertama menandatangani kesepakatan ini adalah SMPN 1 Sampit. Acara penandatangan berlangsung di aula sekolah yang berada di Jalan RA Kartini, Sampit.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahiddin dan Kepala SMPN 1 Sampit Maspa S Puluhulawa, dengan disaksikan para dewan guru, pengurus OSIS dan perwakilan murid.

Menurut Salahiddin, kegiatan ini merupakan upaya nyata dari Satlantas Polres Kotim yang peduli dengan keselamatan anak-anak di bawah umur, dan kegiatan ini juga akan laksanakan di sekolah lain.

“Selain berisi larangan mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur, kesepakatan ini juga berisi kerja sama dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di sekolah meliputi pembinaan perilaku kedisiplinan terhadap siswa dan siswi di sekolah,” ujarnya.

Salahiddin berharap dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini, tidak ada lagi pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor baik saat pulang pergi ke sekolah maupun saat di luar jam sekolah.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang LLAJ, pada pasal 77 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berdasar pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM bisa dipidana kurungan badan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Kepsek Maspa S Puluhulawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Satlantas Polres Kotim dalam membangun kemitraan dengan pihaknya.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Satlantas Polres Kotim ini sangat relevan dengan situasi atau keadaan seperti saat ini. Anak-anak, bahkan orang tua, masih minim pengetahuan tetang apa saja bahaya bagi anak-anak di bawah umur.

“Mungkin tanpa para orang tua jika anak-anak itu masih sangat labil psikologinya, sehingga cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas saat mereka mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya,” pungkasnya.

Related Articles