Beranda Lalu Lintas 282 Motor Balap Liar Diamankan Satlantas Polresta Mataram

282 Motor Balap Liar Diamankan Satlantas Polresta Mataram

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polresta Mataram mengamankan 282 unit sepeda motor saat menggelar razia balap liar di Jalan Udayana, Mataram. Selain balap liar, polisi menyebut ada indikasi terjadinya taruhan.

“Jadi memang 282 kendaraan roda dua semuanya kita amankan di kantor Polresta Mataram ini akan balapan liar. Selain itu juga ada indikasi akan taruhan,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat jumpa pers di Mapolresta Mataram, Senin siang (3/10/2022).

Mustofa menyebut Jalan Udayana di Kota Mataram kerap digunakan sebagai arena balapan liar oleh remaja di Mataram. Sebagian besar pelaku dan penonton balapan liar tersebut merupakan remaja yang masih duduk di bangku sekolah dan mahasiswa di Mataram. Bahkan, ada pula remaja perempuan hingga anak di bawah umur.

“Biasanya aksi balap liar ini terjadi pukul 02.00 Wita sampai dengan pukul 05.00 Wita subuh. Jadi, orang mau salat subuh di Islamic Center NTB terganggu,” kata Mustofa.

“Bisa kita dibilang 90 persen itu usia anak-anak yang usia masih sekolah. Ada juga perempuan yang kita temukan saat kejadian,” ujar Mustofa.

Mustofa menambahkan, para pemilik 282 unit motor yang terjaring razia tersebut dapat mengambil kendaraannya saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada 14 Oktober 2022 mendatang.

“Pasal yang dikenakan bagi para pelaku balap liar yakni pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sesuai Pasal 115 huruf b, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” imbuhnya.

Dijelaskan, kendaraan lain yang turut diamankan lantaran berada di sekitar lokasi balap liar juga akan ditilang apabila pemilik tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraannya. “Dijerat pasal 288 ayat (1) Undang-undang LLAJ ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” pungkasnya.

Related Articles