Beranda Lalu Lintas 10 Ruas Jalan di Bali Bakal Diterapkan Ganjil Genap Selama KTT G20

10 Ruas Jalan di Bali Bakal Diterapkan Ganjil Genap Selama KTT G20

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Penerapan Ganjil Genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan di pulau Bali, selama berlangsungnya pertemuan kepala negara KTT G20. Kebijakan Ganjil Genap diberlakukan selama tujuh hari mulai 11 hingga 17 November di 10 titik ruas jalan di Kabupaten Badung dan Denpasar untuk memudahkan mobilitas kendaraan kepala negara dan delegasi KTT G20.

Kebijakan Ganjil Genap untuk mengurangi jumlah kendaraan di beberapa jalan yang akan dilalui oleh kendaraan kepala negara ataupun delegasi KTT G20 ini dilakukan sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu Setianto.

Terdapat 10 titik ruas jalan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap, yakni: Simpang Pesanggaran, Simpang Sanur, Simpang Kuta-Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Benoa, Simpang Bandara Ngurah Rai-Jimbaran, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu, dan Jalan Raya Kampus Udayana.

Kebijakan Ganjil Genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA. Sebelum kebijakan Ganjil Genap diberlakukan, uji coba akan dilakukan terlebih dahulu pada tanggal 9 sampai 10 November 2022. Selama proses uji coba, pelanggar tidak akan diberikan sanksi.

Related Articles