KORLANTAS POLRI, OKU Selatan – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku di Kabupaten OKU Selatan mulai Selasa (19/8/2025). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang akan berlangsung hingga 17 Desember 2025 mendatang.
Satlantas Polres OKU Selatan bersama Samsat setempat membuka layanan khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut. Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Rusdi, menjelaskan program ini berlaku untuk seluruh wilayah Sumsel, termasuk OKU Selatan.
“Mulai hari ini program pemutihan pajak kendaraan resmi dibuka di OKU Selatan hingga 17 Desember 2025,” tegasnya.
Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bekas (BBN-KB II), denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, serta pajak progresif.
“Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajak, cukup bayar satu tahun saja, sementara tunggakan tahun-tahun lalu dihapuskan,” jelas Rusdi.
Lihat juga: Satlantas Polres Lahat Resmikan Kampung Tertib Lalu Lintas
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini.
“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya juga minta petugas bekerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak,” katanya.
Kasat Lantas menambahkan, tujuan utama program ini adalah meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, meringankan beban masyarakat, serta memperbarui data kendaraan bermotor di Sumsel.



