Home Headlines Kakorlantas Tegaskan Penegakan Hukum Over Dimension dan Overload Dimulai 2027 Secara Humanis dan Bertahap

Kakorlantas Tegaskan Penegakan Hukum Over Dimension dan Overload Dimulai 2027 Secara Humanis dan Bertahap

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Pemerintah berkomitmen kuat untuk mewujudkan Indonesia bebas Over Dimension dan Overload pada Januari 2027. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. mengatakan, langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dengan fokus pada keselamatan transportasi logistik dan perlindungan pengguna jalan, Rabu (20/5).

“Hari ini (Rabu 20 Mei 2026), dari Kementerian Infrastruktur sudah tegas, transportasi logistik yang berkeselamatan dan ramah lingkungan. Dari Kementerian Perhubungan sudah jelas dan tegas bahwa menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti di Januari 2027,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Persoalan Over Dimension dan Overload merupakan masalah kompleks yang melibatkan banyak aspek, mulai dari pemilik barang, modifikasi kendaraan, hingga administrasi dan regulasi.

“Persoalannya panjang dan panjang sekali. Saya hanya di hilirnya penegakan hukum. Tapi persoalan yang ada di pemilik barang, persoalan yang ada di dimensi, persoalan yang di administrasi dan regulasi ada di sini,” ucap Kakorlantas.

Lihat juga: Kakorlantas Polri Paparkan Lima Agenda Besar Operasi Lalu Lintas dan Fokus Penanganan Over Dimension dan Overload

Meski demikian, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan, mulai 1 Januari 2027, penegakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimension dan Overload akan diberlakukan secara tegas karena praktik tersebut telah berlangsung lama tanpa penindakan maksimal.

“Ketika nanti tanggal 1 Januari 2027, kami (Korlantas Polri) harus melakukan penegakan hukum. Karena dari 2009 sampai 2026 negara membiarkan pelanggaran kejahatan itu,” tegas Kakorlantas Polri.

Menurutnya, aturan mengenai pelanggaran kendaraan Over Dimension sebenarnya telah diatur jelas dalam undang-undang lalu lintas, khususnya Pasal 277.

“Pasalnya sudah jelas, Pasal 277: barang siapa atau korporasi yang merubah bentuk teknis kendaraan baik itu dimensinya, tingginya, itu adalah pidana kejahatan lalu lintas,” jelas Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Meskipun penegakan hukum akan diperketat, Korlantas Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan koordinatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Ketika Korlantas Polri sebagai alat penegak hukum, kami juga akan melakukan langkah-langkah yang humanis, langkah-langkah yang koordinatif,” ujarnya.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, pada tahap awal penerapan penegakan hukum tahun 2027 nanti, Polri akan menerapkan prioritas secara selektif sambil terus melakukan sosialisasi.

“Ketika kita bicara penegakan hukum di 2027 nanti, tentunya kami akan selektif prioritas. Tapi langkah negara sudah tegas bahwa kita sudah membiarkan pelanggaran tindak pidana kejahatan lalu lintas Pasal 277 dari 2009 sampai 2026,” katanya.

Kakorlantas Polri mengajak seluruh pihak untuk berani melakukan transformasi demi meningkatkan keselamatan transportasi logistik di Indonesia.

“Kita harus berubah, harus berani bertransformasi bagaimana kita mengedepankan keselamatan di jalan, keselamatan transportasi logistik, dan keselamatan orang itu adalah segala-galanya. Negara sudah memutuskan untuk membuat blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload,” ungkapnya.

Lihat juga: Kakorlantas Polri Dorong Transformasi Logistik Berkeselamatan Menuju Zero Over Dimension dan Overload 2027

Dalam mendukung program tersebut, pemerintah juga akan memperluas penggunaan teknologi Weigh In Motion (WIM) untuk memantau kendaraan angkutan barang secara otomatis sejak keluar dari perusahaan.

“Nanti dari kementerian semuanya sudah akan memasang WIM (Weigh In Motion), kita mengurangi pergerakan. Begitu keluar dari perusahaan sudah ditimbang. Ini sudah banyak sekali yang langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri Perhubungan dan beliau juga tegas agar supaya ke depan semuanya kita saling menghormati,” jelasnya.

Penanganan Over Dimension dan Overload tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga melalui pembenahan sistem dari hulu hingga hilir yang kini tengah berjalan.

“Tidak hanya pada aspek penegakan hukum itu menghentikan Over Dimension dan Overload, tetapi dari hulu sampai hilir ini sedang dalam berproses dan sedang berproses dan saat ini sudah berproses, semoga nanti apa yang ditanyakan tadi bisa kita lakukan penegakan hukum yang humanis,” ucap Kakorlantas Polri.

Karenanya, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. berharap seluruh kebijakan pemerintah terkait blueprint Indonesia bebas Over Dimension dan Overload dapat berjalan optimal dan memberi dampak positif terhadap keselamatan transportasi nasional.

“Semoga dengan kebijakan negara pemerintah, Menteri Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, termasuk PU dan menteri-menteri yang lain, untuk proses daripada blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti betul-betul bisa terlaksana dengan baik,” pungkas Kakorlantas Polri.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×