Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Perpanjang Aturan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan

Ditlantas Polda Metro Perpanjang Aturan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda Metro Jaya kembali memperpanjang pemberlakukan aturan ganjil genap di tiga ruas jalan di Jakarta hingga 13 September mendatang. Kebijakan itu mengikuti keputusan pemerintah yang memperpanjang aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

“Kita mendengar pengumuman dari pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM level 3 di aglomerasi Jabodetabek. Oleh sebab itu maka pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap maupun kita tambah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Petugas mulai hari ini hanya akan menjaga di titik tertentu untuk pengawasan ganjil genap, berbeda dengan sebelumnya. Sejumlah ruas jalan yang jaga tersebut di antaranya di Bundaran Senayan, Semanggi, Patung Kuda, Simpang Mampang, serta di Jalan Imam Bonjol.

“Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui ETLE atau secara manual,” tutur Sambodo.

Pengurangan sejumlah personel ini dilakukan lantaran masyarakat dianggap sudah paham dan patuh terhadap kebijakan ganjil genap ini. Selain itu pengurangan personel juga dilakukan untuk dialih tugaskan dengan menerapkan aturan Crowd Free Night (CFN).

“Tenaga yang tadinya kita tempatkan untuk berjaga saat siang akan kita gunakan untuk malam libur dan weekend untuk berjaga di empat lokasi yang akan kita laksanakan CFN,” tandasnya.

Related Articles