Beranda Lakalantas Polres Sukabumi Usut Laka Mobil Colt Tewaskan Bocah SD

Polres Sukabumi Usut Laka Mobil Colt Tewaskan Bocah SD

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Unit Laka Polres Sukabumi Kota masih belum menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan colt bogoran (mobil setan) di Jalan Raya Cisaat, Sukabumi, Sabtu (20/8) lalu. Diketahui, kecelakaan itu menewaskan seorang bocah siswa SD kelas VI inisial NA (11).

Kanit Gakkum Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan para saksi serta olah TKP.

Dia mengatakan, status sopir angkot inisial EK (72) masih sebagai saksi mahkota atau saksi kunci. Setidaknya, ada tiga saksi yang diperiksa termasuk saksi penumpang mobil Colt.

“Saat ini status sopir masih saksi mahkota. Kenapa? Pertama ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan masih memeriksa para saksi. Setelah lengkap semua baru kita bisa menetapkan, yang bersangkutan bisa naik dari saksi mahkota menjadi tersangka,” kata Jajat dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

“Sementara ini baru 2 orang yang diperiksa dan masuk yang ketiga. Kita betul-betul dalam hal ini harus yang pada saat itu ada di tempat kejadian, sehingga tidak melalui telinga orang lain. Saksi melihat dengan mata, telinga sendiri dan betul-betul orang yang pertama,” sambungnya.

Jajat mengatakan meski berstatus sebagai saksi kunci, sopir EK telah diamankan di Unit Laka Polres Sukabumi Kota. Dia tidak diperkenankan meninggalkan tempat sampai ada kepastian proses hukum.

“Jadi yang namanya diamankan untuk mengamankan jiwanya sendiri, kedua karena tiap orang punya hak yang sama dan dilindungi UU. Diamankan dia tidak boleh meniggalkan Unit Laka ini sampai proses hukumnya jelas. Apakah dia tetap jadi saksi kunci atau jadi tersangka, kalau sudah jadi tersangka akan dibatasi kebebasannya dan haknya serta menjadi tahanan Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, proses kepastian hukum akan dilaksanakan minimal dalam 7 hari ke depan. Jika dirasa lengkap, maka pelimpahan berkas dan tersangka akan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Kita upayakan sebelum 7 hari sudah lengkap administrasinya,” tuturnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan mobil setan itu dikendarai dengan kecepatan tinggi, Jajat menyebut belum dapat memastikan hal itu karena membutuhkan alat pengukur dan pembuktian lain. Akan tetapi, berdasarkan pernyataan sopir dan saksi diketahui sang sopir sedang menghitung uang dan hilang kendali.

“Kalau dikatakan ngebut kita tidak bisa mengatakan itu karena harus ada ukuran tertentu yang mengatakan kendaraan itu batas kecepatannya berapa dan ada alat ukurnya,” ujarnya.

“Namun diduga sesuai dengan keterangan saksi dan termasuk dia sopir sebagai saksi kunci sudah membenarkan pada saat dia mengemudikan kendaraannya, dia di samping berjalan dan nyetir, sambil hitung uang, jadi konsentrasi dia terbagi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya satu orang siswa inisial NA (11) warga Citamiang meninggal dunia.

kecelakaan itu terjadi karena sopir colt dengan nomor polisi F 7630 SD sibuk menghitung uang saat mengemudikan kendaraannya. Kemudian, sopir menabrak bagian belakang mobil pickup yang menjual perabotan serta dua orang pembeli.

Related Articles