Beranda Kriminal Polres Ciamis Amankan Pemuda Pengedar 48 Ribu Pil Hexymer

Polres Ciamis Amankan Pemuda Pengedar 48 Ribu Pil Hexymer

oleh nur aini

NTMC POLRI  – Seorang pria berinisial DK (30) diciduk polisi karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G Hexymer tanpa izin. Pelaku diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis di Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Bandung.

“Kami tangkap di depan sebuah toko di kawasan Alun-alun Ciamis. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku menggunakan mobil dan menyimpan dan mengedarkan obat Hexymer,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka telah 10 kali mengedarkan obat pil berwarna kuning itu di wilayah Ciamis dengan sasaran berbagai kalangan. Mulai dari remaja hingga dewasa.

Tersangka DK memesan obat tersebut secara online via media sosial (Facebook) di wilayah Sukabumi. Setelah barang tersebut datang kemudian ia mengedarkannya sesuai dengan pesanan.

“Awalnya tersangka ini hanya memesan 5 toples, lalu 7 toples dan bertahap terakhir ini 48 toples. Tersangka membeli 1 toples 450 ribu, dengan keuntungan per toples Rp 120 ribu. Atau mendapat keuntungan sekitar Rp 5,7 juta,” ungkap Dony.

Dony menjelaskan Hexymer ini harus dengan resep dokter. Kegunaannya untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson yang mempengaruhi gerakan.

Efek samping bisa menimbulkan gangguan pencernaan dan apabila pemakaian dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kebingungan, hilang ingatan, euforia, gangguan kejiwaan, halusinasi dan gelisah.Barang bukti yang diamankan sebanyak 48 toples, atau 48.000 butir pil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan pasal 196, Jo pasal 197. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Related Articles