Beranda Kegiatan Penggunaan Motor Listrik Marak, Satlantas Polres Tapin Sosialisasikan Aturan Ini

Penggunaan Motor Listrik Marak, Satlantas Polres Tapin Sosialisasikan Aturan Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Jajaran Satlantas Polres Tapin bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin mengeluarkan serta mensosialisasikan aturan menggunakan kendaraan bertenaga listrik. Hal ini dilakukan seiring maraknya kendaraan motor listrik di area area terbuka.

Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Risda Idfira mengatakan aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009 bahwa setiap pengguna jalan wajib mentaati semua aturan yg telah ditetapkan.

AKP Risda mengatakan ada delapan aturan yang dikeluarkan berdasarkan dari adanya undang-undang tersebut.

“Jika aturan-aturan tersebut ditaati dan dilaksanakan dengan baik, Insyaallah masyarakat di Kabupaten Tapin bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya, Selasa(7/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin, Muhammad Nor mengatakan aturan tersebut juga dikeluarkan dengan melihat makin maraknya penggunaan sepeda dan skuter listrik khususnya di Kabupaten Tapin.

“Pada dasarnya, setiap pengendera harus memenuhi ketentuan yg berlaku. Khusus skuter, hanya diperbolehkan pada jalan atau jalur sepeda, jalan perumahan atau perkantoran dan pada even tertentu,” ungkapnya.

Muhammad Nor mengatakan selain itu juga dapat digunakan dalam even misal car free day.

“Berkaitan dengan aturan itu, spanduk ini kami pasang sebagai pengingat dan antisipasi kepada semua pengguna sepada listrik dan skuter agar senantiasa mengutamakan aturan dan keselamatan dalam berkendara,” tambahnya.

Adapun aturan-aturan tersebut yakni :
1. Pengendaraan minimal 12 tahun
2. Pengguna di jalan umum wajib didampingi orang dewasa (Bagi Pengendara usia 12-15 tahun).
3. Pengendara wajib menggunakan helm.
4. Area operasi di lalur sepeda atau dilanjut khusus yang telah disediakan.
5. Dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.
6. Kecepatan untuk Hoverboard Unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam.
7. Kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 KM/Jam.
8. Skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, sepeda roda satu otopet dioperasikan dilajur khusus dan kawasan tertentu.

Related Articles