Home Lalu Lintas Pengguna Knalpot Brong di Bireuen Aceh Ditindak

Pengguna Knalpot Brong di Bireuen Aceh Ditindak

Published: Updated: 0 comments

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bireuen, Polda Aceh mengamankan lima sepeda motor menggunakan knalpot brong, karena menganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja, melalui Kasat Lantas AKP Fachrul Razi mengatakan, lima sepeda motor itu diamankan dalam kegiatan patroli dan peneguran secara humanis.

“Pelanggaran menggunakan knalpot brong, sebab tidak sesuai standart, itu menganggu ketertiban masyarakat di kawasan tertib lalulintas Kota Bireuen,” kata AKP Fachrul Razi, Kamis 16 Maret 2023.

“Petugas melakukan pendataan sepeda motor yang melanggar, serta mengamankan lima kendaraan roda dua,” ujar AKP Fachrul Razi.

Patroli tersebut dalam rangka terciptanya situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Kelancaran Lalulintas, yang aman dan nyaman serta meningkatkan kepatuhan pengendara, terhadap peraturan lalu lintas.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×