Home Lakalantas Wadirlantas Gorontalo: Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Perlu Dibatasi

Wadirlantas Gorontalo: Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Perlu Dibatasi

Published: Updated: 0 comments

KORLANTASPOLRI – Peduli keselamatan pengguna jalan, Wakil Direktur Lalulintas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro bertindak terkait kian maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan.

Menurut Wadirlantas Desmont penggunaan sepeda listrik di Gorontalo perlu dibatasi dan tidak digunakan di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kepolisian Lalulintas Polda Gorontalo dan seluruh jajaran polres di Kabupaten dan Kota masih terus melakukan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik baik jalur penggunaannya maupun batasan umur.

“Penindakan bisa akan diterapkan oleh kepolisian jika sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah dilakukan,” ucap Wadirlantas Desmont.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik hanya bisa dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu atau di jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.

Sementara pada pasal 4 pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun, menggunakan helm dan hanya boleh melaju dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×