Home Headlines Video Viral Adu Mulut antara Sopir Taksi Online dan Petugas PJR Berujung Damai 

Video Viral Adu Mulut antara Sopir Taksi Online dan Petugas PJR Berujung Damai 

by Muhammad Sulthan R
Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI, Serang – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Serang menghadapi insiden tak terduga saat menertibkan kendaraan yang parkir liar di bahu jalan Tol Jakarta–Merak KM 57 pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025. Saat sedang menjalankan patroli rutin, petugas mendapati sebuah taksi online yang justru ikut berhenti dan parkir sekitar 200 meter di belakang kendaraan patroli.

Petugas pun segera mendekati kendaraan tersebut untuk memberikan imbauan. Namun, sopir taksi online tersebut malah melarikan diri dengan kecepatan tinggi, meskipun sudah diperingatkan menggunakan sirine dan public address. Kejar-kejaran singkat pun terjadi hingga akhirnya kendaraan tersebut berhenti di Rest Area Km 45.

Setelah dihentikan, sempat terjadi perselisihan antara petugas dan pengemudi saat diminta menunjukkan surat kendaraan. Namun situasi akhirnya mereda setelah pengemudi dan petugas melakukan klarifikasi dan berdamai di lokasi.

Pengemudi taksi online tersebut mengakui kesalahan yang dilakukannya, yakni berhenti secara di bahu jalan tol dan tidak mematuhi imbauan petugas.

“Saya selaku pengemudi online mengakui melanggar lalu lintas parkir atau berhenti di bahu jalan di km 58 karena membuang air kecil, sehingga membahayakan pengemudi lain, dan mengakui tidak mengindahkan atau menghindar dari imbauan petugas PJR, melakukan pengecekan surat kendaraan dan saya mohon minta maaf atas kesalahan saya,” ujar pengemudi tersebut dalam pernyataan yang disampaikan secara terbuka.

Petugas PJR yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses penindakan terjadi kesalahpahaman atau tindakan emosional.

“Mohon maaf Pak, saya secara pribadi maupun secara institusi kepolisian, saya minta maaf karena saya terlalu (terbawa) emosi, jadi secara pribadi saya minta maaf,” ucapnya.

Sebagai informasi, parkir atau berhenti di bahu jalan tol tanpa alasan darurat merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 106 ayat (4) huruf e dan Pasal 287 ayat (1). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol agar tidak berhenti atau parkir di bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat. Hal ini penting demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×