KORLANTAS POLRI, Serdang Bedagai – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong hasil sitaan selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Satlantas Polres Serdang Bedagai pada Kamis (31/7/2025).
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Mukmin Rambe SH didampingi Kasat Lantas AKP Fauzul Arasy dalam sambutannya menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan kendaraan bermotor, khususnya knalpot brong yang kerap meresahkan warga.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan polusi suara yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Kompol Mukmin Rambe.
Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas demi terciptanya ketertiban berlalu lintas.
Hasil pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, yang berlangsung selama 14 hari, Satlantas Polres Serdang Bedagai mencatat hasil sebagai berikut: 359 tilang manual, 337 teguran tertulis, serta 8 kasus kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Seluruh knalpot brong hasil sitaan dimusnahkan secara simbolis dengan alat pemotong besi (gerinda potong) oleh para pejabat yang hadir secara bergantian. Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot ilegal.
Terkahir, Kompol Mukmin juga mengimbau seluruh pengendara sepeda motor di Serdang Bedagai agar selalu menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghindari penggunaan knalpot brong yang berisik dan mengganggu. Suara bising knalpot brong dapat memicu keresahan dan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan sekitar,” pungkasnya tegas.
Satlantas Polres Serdang Bedagai akan terus mengintensifkan penegakan hukum dan edukasi agar tercipta kondisi lalu lintas yang kondusif di wilayah.



