KORLANTAS POLRI, Natuna – Satlantas Polres Natuna melakukan penindakan langsung terhadap pengendara sepeda motor yang masih memakai knalpot brong. Petugas memerintahkan pengendara untuk mencopot knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
“Kami langsung melakukan tindakan tegas kepada pengendara motor yang masih menggunakan knalpot brong dengan memerintahkan untuk mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar,” ujar Kapolres Natuna melalui Kasat Lantas AKP Erwan Toni saat pengecekan di lapangan.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait kebisingan yang kerap terjadi, terutama pada malam hari. Suara knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.
“Banyak keluhan warga terkait suara bising yang mengganggu ketenangan masyarakat, khususnya saat beribadah. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku,” jelasnya.
Lihat juga: Libatkan Keluarga dan Aparat Desa, Satlantas Nagan Raya Gencarkan Lawan Knalpot Brong
AKP Erwan Toni menuturkan bahwa penertiban dilakukan untuk mendukung situasi yang tenang menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang diperkirakan dimulai pertengahan Februari.
“Kami berharap menjelang bulan suci Ramadhan, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk tanpa adanya gangguan kebisingan akibat knalpot brong,” ujarnya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Natuna, kegiatan hunting knalpot brong yang dilaksanakan Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan sekitar 80 knalpot dari berbagai merek.

