KORLANTAS POLRI, Bukittinggi – Satlantas Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, bakal memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam waktu dekat. Penerapan sistem ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengendara di jalan raya.
“Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas,” kata KBO Satlantas Polresta Bukittinggi Ipda Azryandi di Bukittinggi, Selasa (30/7/2025).
Azryandi menjelaskan, tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan kamera untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran secara otomatis. Kamera tersebut bisa merekam sejumlah pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, hingga pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
“Di Kota Bukittinggi kamera ETLE akan dipasang di tiga titik, yakni Jalan By Pass dekat lampu merah Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman, dan di Jalan Jenderal Sudirman dekat lapangan Kantin,” jelasnya.
Kamera yang dipasang, kata Azryandi, memiliki spesifikasi tinggi sehingga dapat merekam jelas pelanggaran di dalam kendaraan. “Kalau pengemudi tidak pakai sabuk pengaman akan terlihat jelas, dan pelanggaran ini langsung tercatat oleh petugas di kantor TMC,” ujarnya.
Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK. Pembayaran denda bisa dilakukan melalui transfer bank atau bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
“Saat ini kita masih melakukan persiapan. Dalam waktu dekat akan ada serah terima dari Korlantas Polri. Meski ETLE diberlakukan, tilang manual tetap akan dilakukan terhadap pelanggar yang tidak terdeteksi kamera,” pungkas Azryandi.



