KORLANTAS POLRI, Sampang – Satlantas Polres Sampang melalui Kantor Bersama (KB) Samsat terus mendorong tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan pajak di wilayah setempat. Program tersebut difokuskan untuk memberikan kepastian layanan kepada wajib pajak (WP), mulai dari pajak tahunan hingga BBN II, mutasi, dan penerbitan dokumen kendaraan lainnya.
Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Fahmi Yulistianto, SH., menjelaskan dasar regulasi tata kelola registrasi dan identifikasi kendaraan.
“Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor, setiap ranmor wajib melakukan registrasi. Setelah itu, diberi bukti fisik berupa material BPKB, STNK dan TNKB,” tegas Ipda Fahmi, Rabu (21/1/2026).
Banit STNK Mashudi, SH., menambahkan pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan bagi masyarakat. Menurutnya, administrasi yang tertib akan memberikan rasa aman saat berkendara.
Lihat juga: Satlantas Seruyan Intensifkan Patroli Dialogis Cegah Penggunaan Knalpot Brong
“Kendaraan bermotor harus dilengkapi surat-surat dan her-registrasi. Sehingga dalam berkendara lebih terasa tenang dan apabila seandainya di jalan ada operasi zebra dan semacamnya, tentunya aman tanpa pelanggaran,” ujarnya.
KB Samsat Polres Sampang juga mencatat peningkatan layanan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses perpanjangan dokumen kendaraan. Langkah tersebut dinilai mampu mempermudah wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sampang umumnya tetap taat dalam berkendara, tertib berlalu lintas serta lengkapi surat-surat kendaraannya. Karena keselamatan di jalan adalah nomor satu,” tutupnya.



