Home Lalu Lintas Satlantas Polres Tabalong Kenalkan ETLE kepada Masyarakat

Satlantas Polres Tabalong Kenalkan ETLE kepada Masyarakat

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini sudah diluncurkan di 12 Polda yang ada di Indonesia.

Meski Kalsel belum termasuk dari 12 Polda yang meluncurkan pada tahap pertama ini, namun sosialisasi terkait ETLE ini sudah mulai diberikan ke masyarakat.

Seperti dilakukan jajaran Satlantas Polres Tabalong yang saat ini juga sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait mekanisme tilang elektronik ini.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatlantas Iptu Narendra Rian Agusta, Senin (29/3/2021), membenarkan adanya sosialisasi ETLE yang mereka lakukan.

“Sosialisasi yang sudah dilaksanakan di antaranya kepada masyarakat yang datang ke samsat dan juga melalui radio,” ujarnya.

Selain itu, sosialisasi ETLE juga mereka lakukan dengan memanfaatkan platform media sosial (medsos) dan media massa lainnya.

Dalam sosialisasi disampaikan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum bidang laluLintas berbasis informasi yang akan mencatat, mendekati, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

“Kamera ini akan terhubung langsung ke kantor polda masing-masing kota,” katanya.

Setelah ditemukan pelanggaran, sebagai tindaklanjutnya maka bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat pelanggar.

Untuk jenis pelanggaran yang jadi sasaran seperti, terobos traffic light, tak patuhi rambu dan marka jalan, ganji genap kendaraan bermotor, pegang ponsel, lawan arus, tidak pakai helm.

Kemudian, keabsahan STNK atau TNKB, tidak gunakan sabuk pengaman serta melanggar pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Bagi yang kedapatan melanggar maka diberi waktu 8 hari dari diterimanya surat bukti pelanggaran oleh pelanggar untuk lakukan konfirmasi baik via online maupun datang langsung ke bagian tilang atau posko ETLE.

Selanjutnya apabila setelah diterbitkan tilang untuk pembayaran denda ternyata dalam 15 hari tidak dibayar juga oleh pelanggar maka pajak STNK akan diblokir.

“Inshaa allah, Polda Kalsel akan melaksanakan Launching ETLE di tahap kedua dan itupun baru akan dilaksanakan di Banjarmasin,” ujarnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com