KORLANTAS POLRI, Gresik – Satuan Lalu Lintas Polres Gresik kembali mengedepankan pendekatan humanis melalui kegiatan Polantas Menyapa. Program ini menyasar para pengemudi Bus Trans Jatim sebagai bagian dari penguatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Terminal Bunder, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/01/2026).
Kegiatan tersebut merupakan inisiatif Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin. Tujuannya membangun komunikasi langsung dengan pengemudi angkutan umum. Selain itu, kegiatan ini mendorong peningkatan kesadaran hukum di jalan raya. Sinergi lintas instansi turut dilibatkan, termasuk Denpom Kodam V/Brawijaya dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Gresik.

Mewakili Kasat Lantas, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro hadir memberikan pembekalan. Ia didampingi Kaurbinopsnal Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto. Edukasi disampaikan langsung kepada para driver dan pramugara Bus Trans Jatim yang hadir.
Dalam arahannya, Kanit Kamsel menekankan pentingnya memahami regulasi lalu lintas. Salah satu yang disoroti adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang sengaja membahayakan keselamatan jiwa maupun barang.
“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya merupakan prioritas utama. Setiap pengemudi harus memahami konsekuensi hukum dari perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ipda Andreas.
Lihat juga: Satlantas Polres Bone Perkuat Edukasi Kamseltibcarlantas bagi Juru Parkir
Selain aspek hukum, pengemudi juga diingatkan untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan. Pengecekan dilakukan sebelum kendaraan beroperasi sesuai standar operasional prosedur. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah gangguan teknis yang dapat memicu kecelakaan.
Satlantas Polres Gresik turut mengimbau agar pengemudi Trans Jatim menghindari perilaku ugal-ugalan. Disiplin dan etika berlalu lintas harus menjadi pegangan utama. Profesionalisme pengemudi angkutan umum diharapkan mampu meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.
Sebagai bentuk pelayanan publik, Satlantas Polres Gresik juga menyosialisasikan Call Center Polri 110. Selain itu, diperkenalkan Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0812-8800-2006. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan penumpang untuk melaporkan pelanggaran selama perjalanan.
Kegiatan ini dihadiri pengelola dari masing-masing koridor Trans Jatim. Suasana berlangsung interaktif dan kondusif. Melalui Polantas Menyapa, Satlantas Polres Gresik berharap budaya tertib berlalu lintas semakin menguat dan angka pelanggaran dapat ditekan di wilayah hukumnya.



