KORLANTAS POLRI, Bandung – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai melaksanakan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Sistem ini merupakan tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan.
Melalui inovasi ini, penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara real-time. Petugas dibekali ponsel pintar khusus yang terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi. Proses penindakan menjadi lebih cepat dan terdokumentasi secara digital.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto mengatakan, ETLE Handheld hadir sebagai pelengkap sistem pengawasan yang sudah berjalan. Sebelumnya, Polresta Bandung telah mengoperasikan ETLE statis, mobile, dan portable. Kehadiran perangkat genggam ini memperkuat pengawasan di titik-titik yang belum terjangkau kamera tetap.

Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld mengandalkan aplikasi yang tertanam di perangkat petugas. Penindakan dilakukan dengan cara memotret pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Data pelanggaran kemudian diproses secara otomatis oleh sistem pusat.
“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” ujar Kompol Sigit melalui pesan singkat, Sabtu (17/01/2026).
Lihat juga: Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Ngawi Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Pelajar
Setelah proses validasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi di lokasi kejadian. Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan. Mekanisme ini diharapkan meminimalkan kesalahan administrasi.
Sigit menjelaskan, pelanggar memiliki dua pilihan penyelesaian perkara. Pertama, melakukan pembayaran denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia. Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat kasat mata. Prioritas penindakan meliputi pengendara tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.

