Home Education Satlantas Bojonegoro Sosialisasi Aturan Denda ETLE untuk Urus Administrasi Kendaraan

Satlantas Bojonegoro Sosialisasi Aturan Denda ETLE untuk Urus Administrasi Kendaraan

by Muhammad Sulthan R
0 comments

KORLANTAS POLRI, BojonegoroSatlantas Polres Bojonegoro kembali turun ke masyarakat. Para anggota menyapa warga yang sedang mengurus pajak kendaraan di Samsat Bojonegoro. Edukasi soal ETLE juga diberikan dalam kegiatan Polantas Menyapa tersebut.

Petugas menjelaskan fungsi tilang elektronik. Warga diingatkan untuk mengecek status pelanggaran sebelum membayar pajak. Jika terdeteksi melanggar, denda harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa mengurus pembayaran pajak.

Anggota Satlantas Polres Bojonegoro, Aiptu Hendri Setyawan menegaskan aturan tersebut. Ia menyebut proses pembayaran pajak akan tertunda bila denda ETLE belum dibayar.

Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro Very R Juniarto, S.Tr.K., M.Si., membenarkan informasi yang disampaikan anggotanya tersebut.

“Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu,” ucap Kanit Regident.

Lihat juga: Korlantas Polri Gelar Bimtek E-Turjawali Tingkatkan Kompetensi Anggota

Data mencatat 5.526 pelanggar tertangkap kamera ETLE sepanjang 2025 di Jawa Timur. Angka ini menunjukkan kesadaran tertib lalu lintas masih harus ditingkatkan. Kecelakaan bisa terjadi hanya karena satu pelanggaran kecil.

“Segala bentuk pelanggaran lalu lintas, berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Untuk itu berhati-hatilah di jalan dan patuhi aturan berkendara” tutur Kanit Regident.

Di Jawa Timur, ada dua jenis ETLE yang telah beroperasi. Pertama, ETLE statis dengan kamera yang terpasang permanen di sejumlah titik. Kedua, ETLE mobile yang beroperasi secara berpindah-pindah, terpasang di mobil patroli atau gawai petugas.

Dengan sistem ini, pelanggaran makin mudah terpantau. Harapannya, masyarakat dapat tertib bukan karena takut ditilang, tapi demi keselamatan bersama.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×