Home Nasional PPKM Bogor, Polres Bogor Lakukan Pengawasan Ketat

PPKM Bogor, Polres Bogor Lakukan Pengawasan Ketat

Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diberlakukan pada 11-25 Januari 2021. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor, Polres Bogor dan Kodim 0621 akan melakukan pengawalan serta pengawasan.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

“Kami akan mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini agar PPKM ini berjalan dengan baik,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Senin (11/1/2021).

Harun mengatakan, dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada beberapa kegiatan yang diatur Pemkab Bogor. Jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Sebut saja, Kegiatan Belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh di laksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home ( WFH ) sebesar 75%.

Sementara itu, kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak dihentikan sementara.

 

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×