Home Headlines Polisi Tindak Pengemudi Rolls-Royce Berpelat Palsu di Makassar

Polisi Tindak Pengemudi Rolls-Royce Berpelat Palsu di Makassar

by Muhammad Sulthan R
0 comments

KORLANTAS POLRI, Makassar – Sebuah Rolls-Royce mewah membuat heboh warga Makassar. Mobil tersebut terekam melintas di Jalan AP Pettarani dengan “pelat gantung” atau pelat palsu bernomor DD 1 EDY.

Video penampakan mobil tersebut viral di media sosial. Warganet ramai mempertanyakan keaslian pelat hingga besaran pajak kendaraan yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Rekaman diunggah akun Instagram @sosmedmakassar pada Selasa (30/9/2025). Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak tersebut tampak melaju di jalan protokol. Namun, saat diperiksa di aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, nomor pelat mobil mewah tersebut tidak terdaftar.

Pengemudi mobil, Arifuddin Jufri, akhirnya dipanggil polisi. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dengan didampingi dua personel Ditlantas Polda Sulsel.

“Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya sembari menunjukkan surat tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, Rolls-Royce tersebut masih dalam proses pendaftaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Polisi Tindak Pengemudi Rolls-Royce Berpelat Palsu di Makassar
“Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” terang Karsiman, Rabu (1/10/2025).

Lihat juga: Rakor Bersama Ditlantas Polda Jajaran T.A 2025, Dirgakkum Korlantas Polri Ungkap Penurunan Angka Fatalitas dan PPGD Laka Lantas

Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menambahkan pengemudi dikenai tilang. SIM ditahan, dengan denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan,” jelas Amin.

Ia menegaskan, kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×