KORLANTAS POLRI, Lampung Selatan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada 27–28 Mei 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada Jumat, 29 Mei 2026.
Bagi masyarakat masa berlaku SIMnya habis pada tanggal tersebut masih diberikan dispensasi perpanjangan pada 29-30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Namun, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah ditentukan tersebut, maka diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Lihat juga: Layanan SIM dan BPKB Polda Metro Jaya tutup saat libur Iduladha 2026
Pengumuman itu disampaikan sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan jadwal perpanjangan SIM serta menghindari keterlambatan administrasi selama masa libur Hari Raya Iduladha.
Satlantas Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jadwal pelayanan yang tersedia dan tetap tertib melengkapi administrasi kendaraan maupun surat izin mengemudi.

