Home Headlines Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Berlaku, Catat 14 Poin Pelanggarannya

Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Berlaku, Catat 14 Poin Pelanggarannya

by Korlantas Polri
Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan ke depan.

Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Jaya dimulai sejak Senin (15/7) hingga Minggu (28/7) yang dilaksanakan secara serentak oleh Polda se-indonesia.

Nantinya, Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Lantas, apa saja 14 pelanggaran tersebut?

1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

2. Menggunakan ponsel saat mengemudi

3. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

5. Melebihi batas kecepatan

6. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

7. Berboncengan motor lebih dari satu

8. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

9. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

10. Melanggar marka jalan

11. Memasang rotator dan sirine bukan sesuai peruntukan

12. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

13. Parkir liar

14. Melawan arus

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×