KORLANTAS POLRI, Jakarta. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan ke depan.
Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Jaya dimulai sejak Senin (15/7) hingga Minggu (28/7) yang dilaksanakan secara serentak oleh Polda se-indonesia.
Nantinya, Operasi Patuh Jaya 2024 ini akan menyasar setidaknya 14 pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Lantas, apa saja 14 pelanggaran tersebut?
1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
2. Menggunakan ponsel saat mengemudi
3. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
5. Melebihi batas kecepatan
6. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
7. Berboncengan motor lebih dari satu
8. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
9. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
10. Melanggar marka jalan
11. Memasang rotator dan sirine bukan sesuai peruntukan
12. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
13. Parkir liar
14. Melawan arus



