Beranda Nasional Usai Lebaran, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Usai Lebaran, Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai 6 – 17 Mei 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021.

Pemerintah kini tengah menyiapkan skema untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat seusai Lebaran. Mengingat diperkirakan 1,5 juta orang masih melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek.

Antisipasi arus balik pasca Lebaran ini juga diterbitkan melalui surat Kepala Satgas Penanganan covid – 19 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

“Di dalam surat ini pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan covid – 19 (Wiku Adisasmito).

Menurutnya, sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas covid – 19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” tuturnya.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik – titik yang ditentukan. “Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tukasnya.

Related Articles