Beranda Nasional Ungkap Kasus Curanmor, Polres Kulonprogo Amankan Penadah Motor

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Kulonprogo Amankan Penadah Motor

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil diungkap Sat Reskrim Polsek Samigaluh bekerja sama dengan Polres Kulonprogo. Polisi mengamankan seorang penadah dengan barang bukti motor milik korban.

Kassubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry mengatakan korban Muhammad Dihan Ismunanto warga Waru, Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Samigaluh, pada 9 Januari lalu.

Penangkapan dilakukan setelah korban menerima laporan ,dari korban. Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan.

Tersangka dalam pencurian ini Nov (28) warga Kajoran, Magelang yang tinggal di Kaliangkrik, Magelang.

Akhirnya polisi mendapatkan informasi jika terjadi jual beli motor curian milik korban. Polisi berhasil mengamankan Nov yang merupakan penadah. Ikut diamankan barang bukti Honda BeAt dengan Nopol AB 2778 CU milik korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan penadah berikut barang bukti motor milik korban,” katanya.

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang berprofesi sebagai pemetik. Identitas pelaku sudah dikantongi petugas, namun saat dilakukan penangkapan berhasil kabur.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengamankan pelaku lain,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian juncto 55 jo 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Related Articles