Beranda Kegiatan Tutup Pelatihan Penanganan Lakalantas, Kasubdit: Implementasikan Secara Maksimal dan Perhatikan Masyarakat

Tutup Pelatihan Penanganan Lakalantas, Kasubdit: Implementasikan Secara Maksimal dan Perhatikan Masyarakat

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kasubdit Laka Korlantas Polri Kombes Pol C Hotman Sirait mewakili Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan secara resmi menutup tiga kegiatan pelatihan yaitu pelatihan alat dan software kecelakaan lalulintas, pelatihan olah TKP dan pelatihan operasional kendaraan Road Accident Rescue (RAR), di aula Fave Hotel PGC Cililitan Jakarta, Rabu (21/12/2022).

“Akurasi data yang lengkap diperlukan dalam scientific crime investigation guna penyidikan lakalantas dengan menggali penyebab beberapa faktor dan penggunaan 3D laser scanner ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada para stakeholder di bidang penegakan hukum,” ucap Kombes Hotman menyampaikan amanah Dirgakkum Korlantas Polri.

Lanjutnya, legalitas dari hasil metode berbasis digital tersebut adalah pasal 5 ayat 1 dan 2 UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan
di era 4.0, bukti digital itu jadi tingkat pertama pada KUHP.

Pada praktik pelatihan dilapangan, peserta personel polisi lalu lintas mengikuti materi instruktur tentang bagaimana operasional penggunaan alat pengolahan TKP yang didukung dengan kendaraan praktis, kemudian bagaimana mengevakuasi akibat kecelakaan dengan menggunakan alat-alat potong yang canggih, kemudian bagaimana cara mengatakan fakta-fakta yang ada di TKP dengan didukung drone kemudian didukung oleh biro asesmen yang didapat oleh kebijakan langsung di unit olah TKP tersebut sekaligus juga mengolah data melalui software hasil dari 3D laser scanner yang diambil di TKP lakalantas.

Disampaikan juga bahwa Korlantas sementara baru mendistribusikan kendaraan olah TKP dan kendaraan RAR di prioritaskan kepada wilayah yang memiliki angka kecelakaan cukup tinggi. Namun kedepan Korlantas akan mendistribusikan ke seluruh polres jajaran.

“Pelatihan ini diharapkan dapat menunjang kinerja personil dalam penanganan lakalantas sehingga dapat terwujudnya sebagaimana amanat UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ serta memiliki kesamaan pemahaman pelaksanaan tugas dalam penanganan lalu lintas bidang penegakkan hukum,” terang Kombes Hotman.

Terakhir Kombes Hotman berpesan para personel mampu mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di wilayah dan memaksimalkan penggunaan alat tersebut dan pemanfaatan untuk masyarakat juga diperhatikan.

Related Articles