Beranda Nasional Tegas, Kasatlantas Polres Metro Berikan Sanksi Pada Anggota Yang Lakukan Pungli

Tegas, Kasatlantas Polres Metro Berikan Sanksi Pada Anggota Yang Lakukan Pungli

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro akan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pungli saat bertugas.

Pemberian sanksi kepada anggota pungli saat bertugas diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).

Dia menjalaskan jika ada anggota melakukan pungli saat bertugas mengamankan lalu lintas, maka ia akan memberikan sanksi secara internal.

“Karena itu kan pungli, jelas kami akan beri sanksi. Kalau nilang, ya, tilang aja, jangan ada loby atau negosiasi,” tegasnya.

Sementara itu, saat Operasi Zebra Krakatau 2022, pihaknya mendapatakan 267 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang ada di Kota Metro.

Dia mengatakan pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara di bawah umur.

Akan tetapi pada Operasi Krakatau tersebut pihaknya hanya melakukan teguran kepada pengendara dan tidak melakukan penilangan.

Hal tersebut diungkapkannya karena saat ini di Metro belum memiliki fasilitas Elektronik tilang atau E-Tilang.

“Itu semua diberi sanksi berupa teguran, karena pada operasi kali ini penilangan harus menggunakan E-Tilang, dan di Metro ini belum ada,” bebernya.

Rezki mengatakan, teguran yang diberikan kepada pengendara di Kota Metro bukan hanya sebatas lisan.

Selain pengendara di bawah umur, pihaknya juga banyak memberi teguran pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

“Serta banyak juga pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.” paparnya.

Ke depan, lanjut Rezki, pihaknya akan tetap memberikan imbauan dan melakukan operasi rutin.

“Serta terus mensosialisasikan soal berkendara yang benar,” tuturnya.

Namun diberikan teguran yang berupa diberikannya surat administrasi kepada pengendara. Kata Rezki, hal ini berbeda dengan tilang dikarenakan tidak dikenakannya sanksi denda.

“Sebab kalau tilang ada dendanya. Sedangkan ini tidak ada,” pungkasnya

Related Articles