Beranda News Sepekan Diberlakukan, ETLE di Jalan Daan Mogot Rekam 213 Pelanggaran

Sepekan Diberlakukan, ETLE di Jalan Daan Mogot Rekam 213 Pelanggaran

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Metro Tangerang Kota telah memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) di titik Jalan Daan Mogot, Tangerang. Sepekan diterapkan E-TLE, 213 pengendara yang melanggar telah ditindak.

“Penindakan kita selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua,” kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Selasa (17/1/2023).

Joko mengatakan pelanggaran paling banyak adalah pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Sedangkan pelanggaran lainnya oleh pengendara tanpa helm dan menggunakan telepon saat berkendara.

“Di antara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen,” tambahnya.

Ketika para pelanggar terkonfirmasi melakukan pelanggaran lanjutnya, surat tilang langsung dikirim ke rumah masing-masing. Ia juga meminta para pengendara yang sudah mendapat surat tilang melakukan verifikasi di posko E-TLE di Polres Tangerang Kota.

“Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) mulai Senin (9/1).

Related Articles