Beranda Lalu Lintas Selama Sepekan, Satlantas Polres Minsel Kirim 64 Surat Tilang kepada Pelanggar Lalu Lintas

Selama Sepekan, Satlantas Polres Minsel Kirim 64 Surat Tilang kepada Pelanggar Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Jajaran Polres Minsel terus meningkatkan dan menggencarkan operasi penertiban di setiap bidang. Mulai dari operasi rutin K2YD di daerah-daerah rawan kamtibmas, hingga operasi lalulintas di beberapa titik di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Minsel.

Sekira seminggu pelaksanaan operasi lalulintas di KTL Minsel, 64 Surat ‘Cinta’ dari Personel Satlantas dialamatkan kepada para pelanggar lalulintas.

“Seminggu penuh kami berikan 64 surat tilang kepada pelanggar lalulintas yang melintas di KTL,” ungkap Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Hadi Siswanto, Senin (7/6).

Dia menambahkan, dari berbagai jenis pelanggaran, pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara motor yang paling mendominasi.

“Paling banyak kita temui pelanggar yang berkendara motor tanpa menggunakan helm. Kemudian pengendara yang tidak memiliki SIM. Mereka kami sampaikan ketentuan lalulintas yang berlaku selanjutnya kami berikan surat tilang,” beber Iptu Siswanto.

Pelaksanaan operasi pun tambah kasat lantas akan terus dilakukan kedepannya. Untuk itu diimbau masyarakat pengendara di Minsel agar taat berlalulintas.

“Minimal ikuti ketentuan berkendara seperti menggunakan helm standart, gunakan sabuk pengaman, motor harus dilengkapi kaca spion dan tidak menggunakan knalpot racing. Selanjutnya, ketika pengendara telah mencapai umur 17 tahun ke atas, diharapkan agar segera mengurus SIM agar pengendara bisa tahu dan paham rambu-rambu lalulintas,” pungkas Siswanto.

Related Articles