Beranda Lalu Lintas Selain Ambulan dan Mobil Damkar, Pengendara yang Halau dan Terobos Rombongan Presiden Terancam Sanksi Penjara

Selain Ambulan dan Mobil Damkar, Pengendara yang Halau dan Terobos Rombongan Presiden Terancam Sanksi Penjara

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Kendaraan yang bersinggunan dengan rombongan presiden atau golongan kendaraan yang termasuk ke dalam kendaraan prioritas wajib memberi jalan jika kendaraan-kendaraan tersebut ingin mendahului.

Hal tersebut dikarenakan kendaraan-kendaraan tersebut memiliki hak utama di jalan raya sebagaimana diatur dala UU 22/2009 Pasal 134.

Menurut pasal tersebut terdapat tujuh golongan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya yang diurutkan berdasarkan tingkatan prioritasnya sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan tingkatan prioritasnya, rombongan presiden pun harus memberi jalan jika ada mobil ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang ingin mendahului. Hal ini dikarenakan kedua kendaraan tersebut memiliki tingkat prioritas yang lebih tinggi.

Selain memiliki prioritas dibandingkan pengguna jalan lain, kendaraan yang memiliki hak utama juga tidak perlu mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3 undang-undang yang sama.

Beberapa waktu lalu viral beredar video seorang pemuda yang protes karena kaca spion mobilnya dipecahkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di jalan tol.

Dalam video tampak kaca spion dipecahkan anggota Paspampres yang berkendara menggunakan sepeda motor saat mengawal iring-iringan Presiden Joko Widodo.

Aksi tersebut terjadi karena mobil pemuda ini menerobos ke barisan rombongan presiden.

Tak lama berselang dari kejadian, pemuda yang kemudian diketahui bernama Taufan Aziz ini meminta maaf atas kesalahan yang ia lakukan.

Dia mengaku salah karena telah menerobos ke barisan rombongan presiden dan mengganggu kelancaran perjalanan rombongan. Selain itu dia juga mengakui bahwa dirinya telah lalai karena menggunakan ponsel selagi mengemudi.

Related Articles