Beranda Nasional Selain 16 Program Prioritas, Kapolri Tekankan Program 100 Hari Kerja Segera Terwujud

Selain 16 Program Prioritas, Kapolri Tekankan Program 100 Hari Kerja Segera Terwujud

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang baru saja dilantik Presiden RI Joko Widodo kemarin, langsung menggelar vicon commander wish bersama seluruh pejabat utama Mabes Polri, Para Kapolda hingga jajaran Kapolres di wilayah terkait program kerja yang akan diimplementasikannya selama masa jabatannya.

Vicon digelar di Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta dengan menerapkan prokes covid-19. Kapolri Jenderal Listyo Sigit memiliki 16 program prioritas untuk diimplementasikan dalam tiga tahap.

“Terkait 16 program prioritas ini kami akan diimplementasikan secara bertahap melalui timeline penentuan rencana aksi, target, dan implementasi yang dibagi tiga tahap yaitu tahap pertama 100 hari, tahap kedua 2021-2022, dan tahap ketiga 2023-2024,” ucap Kapolri, Kamis (28/1/2021).

Program prioritas Kapolri yang disebut “Presisi” yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dengan bertujuan menata kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri yang unggul di era police 4.0, perubahan teknologi kepolisian modern, peningkatan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan kinerja penegakan hukum, pemantapan dukungan Polri dalam penanganan Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional.

16 Program Prioritas Kapolri, diantaranya :

  1. Penataan Kelembagaan
  2. Perubahan Sistem dan Metode Organisasi
  3. Menjadikan SDM Polri yang Unggul di Era Police 4.0
  4. Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0
  5. Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas
  6. Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum
  7. Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19
  8. Pemulihan Ekonomi Nasional
  9. Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional
  10. Penguatan Penanganan Konflik Sosial
  11. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri
  12. Mewujudkan Pelayanan Publik Polri yang Terintegrasi
  13. Pemantapan Komunikasi Publik
  14. Pengawasan Pimpinan Terhadap Setiap Kegiatan
  15. Penguatan Fungsi Pengawasan
  16. Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain)

Kapolri mengatakan jika 16 program prioritas ini dapat berjalan baik, diharapkan dapat memberikan hasil yang baik yaitu Polri yang prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan, serta Polri yang menjadi elemen penting bangsa untuk menjaga berdiri tegaknya demokrasi menuju Indonesia yang maju.

Dalam arahannya, Kapolri memberikan penekanan dalam program 100 hari kerja, dimana ia berharap dalam pelaksanaannya program ini segera terwujud dalam jangka tersebut.

Program 100 hari kerja Kapolri diantaranya:

  1. Tingkatkan kesejahteraan personel melalui program perumahan dan kesehatan
  2. Laksanakan sistem point dalam pembinaan karier personel sehingga semua anggota dapat kesempatan dan panggung yang sama sesuai prestasi yang dimiliki
  3. Tingkatkan sinergitas TNI-Polri melalui kegiatan bersama sampai pada level pelaksanaan
  4. Minimalisir komplain masyarakat terkait pelayanan kepolisian
  5. Segera berlakukan layanan kepolisian dengan nomor tunggal 110 yang terkoneksi dengan command center
  6. Layanan publik yang cepat, mudah, dan terukur berbasis teknologi informasi agar segera direalisasikan dalam pelayanan SIM, STNK dan SKCK
  7. Segera persiapkan sarana dan prasarana bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus di tingkat Polres dan Polsek
  8. Maksimalkan rekrutmen proaktif, penambahan kuota pada daaerah yang belum ada bhabinkamtibmas dan bakomsus (Teknologi informasi dan Kesehatan)
  9. Transformasi polsek sebagai basis resolusi harus sudah berjalan dan realisasikan bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver
  10. Segera bentuk virtual police yang berperan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan media sosial pada ruang siber
  11. Laksanakan perluasan ETLE, bagi wilayah yang belum bisa menerapkan ETLE lakukan proses tilang sesuai prosedur. Tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh
  12. Terapkan restoratif justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan
  13. Percepat penyelesaian penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik
  14. Tingkatkan dan kembangkan program kampung tangguh untuk penanganan covid di seluruh daerah
  15. Lakukan pendampingan pada setiap program permerintah terkait pemulihan ekonomi nasional

Related Articles