Beranda Lalu Lintas Satlantas Bireuen Sita Puluhan Kendaraan Knalpot Brong, Pelanggar Wajib Penuhi Syarat Untuk Pengambilan Kendaraan

Satlantas Bireuen Sita Puluhan Kendaraan Knalpot Brong, Pelanggar Wajib Penuhi Syarat Untuk Pengambilan Kendaraan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Bireuen sejak beberapa hari lalu hingga Sabtu (25/03/2023) dinihari mengamankan 22 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di Pos Lantas Simpang Arjun, Bireuen.

Sepeda motor knalpot brong diamankan dari sejumlah kawasan Bireuen karena kedapatan memakai knalpot diluar standar dan juga meresahkan masyarakat.

Sementara sejumlah pengendara berada di kawasan pos tersebut dan mengharapkan sepeda motor dikembalikan, namun anggota Satlantas Polres Bireuen meminta mereka untuk bersabar dan menunggu arahan dari pimpinan mereka.

“Kami tidak berani memberikan sepeda motor sebelum kehadiran orang tua maupun kepala desa,” ujar seorang anggota Satlantas.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Bireuen, AKP Fachrul Razi SKM MSi kepada Serambinews.com, Sabtu (25/03/2023) mengatakan, razia kendaraan knalpot brong selain perintah dari Ditlantas Polda Aceh juga harapan masyarakat agar knalpot brong ditertibkan dan sekaligus meningkatkan kenyamanan dalam bulan suci Ramadhan.

Menyangkut bagaimana cara agar sepeda motor yang tertangkap karena knalpot brong bisa diambil kembali, Kasat Lantas mengatakan, sebagaimana perintah Ditlantas dan Kapolres Bireuen, sepeda motor yang knalpotnya brong gantikan dengan knalpot standar, penggantian knalpot disaksikan anggota Polantas.

Knalpot tidak standar disita dan dimusnahkan, saat mengambil kendaran membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap dan sesuai, menunjukkan SIM pemilik sepeda motor. Selain itu, membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua dan kepala desa.

“Kalau sudah ada surat lengkap dan juga knalpot sudah diganti dengan knalpot standar kendaraan sudah dibolehkan diambil,” ujarnya.

Related Articles