Beranda Lalu Lintas Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukabumi-Jakarta Bandung Diberlakukan Besok

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukabumi-Jakarta Bandung Diberlakukan Besok

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Rekayasa jalan dilakukan di beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Rekayasa jalan akan diberlakukan di sekitaran Jalan Sukabumi Bandung.

Rekayasa jalan tersebut akan dilakukan di sekitaran Jalan Jakarta-Sukabumi-Laswi. Berdasarkan Informasi yang didapat pada Senin (22/8/2022), kendaraan yang biasa melintas ke kawasan itu akan dialihkan.

Adapun rekayasa jalan antara lain Jalan Sukabumi yang semula satu arah dari Jalan Jakarta akan menjadi dua arah.

Kemudian di persimpangan Jalan Sukabumi-Cianjur (depan DPRD Kota Bandung) dilarang belok belok kanan dari arah Jalan Sukabumi ke Cianjur.

Disebutkan bila hal tersebut untuk mencegah terjadinya crossing dan mencegah menimbulkan potensi hambatan lalu lintas.

Sementara itu untuk pagi hari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB seluruh kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok ke kiri ke Jalan Ahmad Yani.

Sehingga kendaraan dari arah Jalan Sukabumi tak bisa langsung belok kanan ke Cicadas.

Sementara untuk sore hari atau pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.30 WIB kendaraan dari Jalan Sukabumi diperbolehkan belok kiri dan belok kanan ke arah Cicadas. Selain itu, diperbolehkan juga memutar di bawah flyover menuju ke Jalan Jakarta hanya ke arah Antapani.

Sedangkan kendaraan dari Jalan Jakarta dilarang menggunakan lajur sisi kanan flyover.

Soal rekayasa lalu linta ini dibenarkan oleh Kabid PDKT Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Koswara. Dia mengatakan penerapan rekayasa akan mulai diuji coba besok atau Selasa (23/8) hingga Minggu (28/8) atau selama sepekan.

“Ujicoba lebih dulu,” kata Asep.

Related Articles