Beranda News Penyekatan Aceh, Polisi Dirikan 4 Pos di Perbatasan

Penyekatan Aceh, Polisi Dirikan 4 Pos di Perbatasan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pemeriksaan di empat perbatasan Aceh kembali diperketat. Warga yang masuk Serambi Mekah diminta mengantongi surat bebas COVID-19 serta memiliki sertifikat vaksin.

“Perhatian petugas terutama sekali terhadap penumpang atau pelintas dari luar daerah untuk mencegah terbawanya virus Corona varian baru ke Aceh, terutama pelintas dari luar daerah yang telah terjadi transmisi virus Corona varian baru Alfa, Beta, atau varian Delta,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Rabu (14/7/2021).

Empat pos penyekatan yang diaktifkan kembali terletak di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Keberadaan pos itu sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau Nama Lain untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Aceh.

Menurut Saifullah, petugas gabungan bakal memeriksa kendaraan yang melintas untuk memastikan penumpangnya tidak melebihi 50% dari kapasitas. Pengawasan melibatkan unsur Pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri.

Selain itu, pelintas dari luar Aceh bakal diperiksa suhu tubuhnya serta diminta menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab PCR/antigen. Saifullah mengatakan, petugas juga memeriksa status vaksinasi COVID-19.

“Sementara para pelintas dari dalam daerah Aceh sendiri hanya diperiksa penerapan protokol kesehatan, suhu tubuh dan ditanyakan status vaksinasinya,” terang Saifullah.

“Bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 maka petugas menawarkan vaksinasi di posko tersebut, dan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan COVID-19,” tambahnya.

Vaksinasi diberikan ke warga yang bersedia dan memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Sinovac. Bagi mereka yang belum bersedia, kata Saifullah tetap dipersilahkan meneruskan perjalanan, dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan.

Sementara bagi pelintas yang tidak taat prokes, kata Saifullah, bakal dilakukan tes swab antigen secara acak. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pelintas tidak membawa Corona varian baru.

“Pemeriksaan di posko check point atau posko penyekatan untuk memutuskan rantai penularan virus Corona guna melindungi seluruh masyarakat Aceh. Tidak benar ada pemeriksaan sertifikat vaksinasi COVID-19 pada masyarakat Aceh seperti pada sweping KTP Merah-Putih saat konflik dulu,” tandasnya.

Related Articles