Beranda Nasional Pemprov Kepri Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Kepri Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Kepulauan Riau, menggelar program relaksasi pajak yang berlaku pada Agustus 2022.

Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Agung mengatakan keringanan pajak yang diberikan mencakup pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan penghapusan denda pajak daerah

“Instruksi pimpinan, tim pajak dan tim pembukuan turun, untuk menagih piutang khususnya yang menunggak lebih dari 2 tahun dan piutang yang lebih dari Rp50 juta,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Aidil menyampaikan realisasi penerimaan dari piutang yang dibayarkan per 18 Agustus 2022 terkumpul sejumlah Rp9,2 miliar. Adapun target baru yang dipatok Bapenda tahun ini sejumlah Rp60 miliar.

Dia merasa masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui program relaksasi pajak yang digelar di Batam. Oleh karena itu, timnya gencar memasang baliho dan menyebarluaskan via media sosial.

Aidil berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan keringanan pembayaran pajak daerah ini. Dengan begitu, target Bapenda pun diharapkan bisa tercapai.

Dia menerangkan keringanan pajak yang berlaku meliputi pembebasan denda dan bunga pajak daerah kota Batam. Itu mencakup PBB-P2 hotel, restoran, sektor hiburan, parkir, reklame, dan pajak penerangan jalan.

Selain itu ada diskon PBB-P2 dengan berbagai interval. Pertama, diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016. Kedua, diskon 20% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2017-2019. Terakhir, diskon 10% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2020-2021.

“Pelaksanaan keringanan pokok piutang ini akan digelar selama satu bulan penuh, yaitu mulai 1-31 Agustus mendatang,” tutur Aidil.

Related Articles