Beranda News Pembatasan Mobilitas, 50 Petugas Gabungan Diterjunkan di Jalan Sabang

Pembatasan Mobilitas, 50 Petugas Gabungan Diterjunkan di Jalan Sabang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 10 titik Ibu Kota. Petugas gabungan turut dikerahkan mengamankan titik lokasi penyekatan di Jalan H. Agus Salim atau Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

“Kurang lebih 50 petugas gabungan dari Satpol PP Polantas maupun Dishub,” ujar Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto di lokasi penyekatan Jalan Sabang, Senin (21/6/2021).

Sriyanto menjelaskan, pihaknya melakukan pengalihan arus di Jalan Sabang. Akses jalan tersebut ditutup, termasuk dari simpang Sarinah.

“Karena di sini satu arah biar memudahkan masyarakat kita alihkan dari depan Sarinah tujuannya kita pengalihan di Jalan Sabang untuk pencegahan Covid-19,” tambahnya.

Sriyanto menyebutkan, mekanisme penyekatan adalah mengalihkan arus kendaraan ke jalan lain. Operasi dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Betul, operasi sampai 04.00 WIB dini hari.” pungkasnya.

Petugas gabungan polisi dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) tampak mulai melakukan penyekatan pada pukul 21.00 WIB. Terlihat 6 petugas polisi dan 10 Satpol PP bersiaga.

Kendaraan dari arah Jalan KH Wahid Hasyim diluruskan ke arah Sarinah. Sedangkan, kendaraan dari arah Gereja Santa Theresia dibelokkan ke arah Sarinah atau berputar balik ke Jalan Gereja Santa Theresia.

Penyekatan mulai dari lampu merah Sarinah menuju Jalan Sabang atau perempatan Jalan Sabang hingga perempatan Jalan Kebon Sirih.

Namun, beberapa pengendara ojek online maupun taksi online atau yang memiliki kepentingan diperkenankan untuk melintasi Jalan Sabang menuju Jalan Kebon Sirih.

Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, ada beberapa pengecualian yang boleh melintas

“Penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau dia adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan,” ujarnya.

Kedua petugas kesehatan, apotek atau ambulans. Ketiga, tamu atau penghuni hotel yang tempatnya di ruas jalan yang dibatasi. Keempat, mobilitas dalam kondisi darurat dari aparat penegak hukum, seperti saat ada kebakaran dan penegakan disiplin.

Adapun penyekatan itu dilakukan di 10 titik berikut:

1. kawasan Bulungan (Jaksel)

2. Kawasan Kemang (Jaksel)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)

4. Kawasan Sabang (Jakpus)

5. Kawasan Cikini (Jakpus)

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)

7. Kawasan BKT (Jaktim)

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)

Related Articles