Beranda Nasional Larangan Mudik, Perbatasan Maros dijaga Ketat oleh Petugas Gabungan

Larangan Mudik, Perbatasan Maros dijaga Ketat oleh Petugas Gabungan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Larangan mudik Lebaran berlaku tertanggal 06 mei hingga 17 Mei mendatang, sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 13/2021 dan permenhub nomor 13/2021 tentang peniadaan Kegiatan mudik Idul Fitri 1442H.

Oleh karena itu masyarakat diingatkan untuk mematuhi larangan tersebut dan tidak memaksakan diri untuk pulang ke kampung halaman.

Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian Polres Maros, TNI, Satpol PP, dinas Perhubungan bersama petugas satgas penanganan covid-19 kab. Maros, melakukan penyekatan di Jalan Poros Maros_Pangkep dan Maros_Bone, Sabtu 08/05/2021), Sore.

Kendaraan bernomor plat luar daerah dan tanpa disertai dokumen persyaratan, kata musa langsung diberhentikan kemudian diminta memutar balik dan tidak diperkenankan masuk wilayah Maros ataupun keluar kota maros, apabila masih bersikeras maka petugas wajib memberikan tindakan sesuai pelanggarannya.

Kapolres Maros Akbp Musa Tampubolon, Sik, SH., mengatakan warga yang masih nekat mudik akan diminta berputar balik, Petugas Gabungan yang telah dibentuk telah siap berjaga melakukan penyekatan kepada masyarakat yang akan mudik lebaran 2021. Atas dasar larangan mudik, Petugas berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu saya minta agar masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik,” kata Musa, Minggu (09/05/2021), Pagi.

Mereka yang boleh melintas selama periode larangan mudik hanyalah kendaraan yang sedang berdinas, pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan.

Untuk menempuh perjalanan lintas daerah selama masa larangan mudik pun mereka harus membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan. Tutur Musa.

Surat tugas dan izin perjalanan yang dimaksud surat yang dikeluarkan dari kantor atau tempat kerjanya yang sudah ditanda tangani oleh pimpinannya dan sudah dicap stempel basah, jelasnya.

Dengan peniadaan mudik lebaran tahun ini maka saya berharap kepada masyarakat Maros untuk berdiam di rumah saja dulu, mari menahan diri dulu untuk kedua kalinya tahun ini, mudah – mudahan dengan larangan mudik tahun ini, kasus covid-19 segera berakhir, sehingga kita semuanya dapat berliburan kembali kehalaman kampung, pungkas Musa.

Related Articles