Beranda Nasional Kunjungi Bengkel dan Toko Sparepart, Satlantas Polres Lamongan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kunjungi Bengkel dan Toko Sparepart, Satlantas Polres Lamongan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Demi mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat, Satlantas Polres Lamongan gencar menyisir bengkel dan toko knalpot yang berada di pinggiran kota untuk diberikan imbauan dan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing/brong.

Salah satu bentuk imbauan dan sosialisasi yang dilakukan adalah dengan memasang spanduk yang berisi pelarangan menggunakan knalpot racing/brong. Tampak spanduk-spanduk itu dipasang di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K menyampaikan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah dibaca langsung oleh masyarakat,” ungkap AKP Fybrien, Kamis (03/06/2021).

Oleh karena itu, AKP Fybrien sangat berharap masyarakat bisa menyadari bahwa penggunaan knalpot brong tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih saat malam hari.

“Pengunaan knalpot brong atau racing itu bunyinya sangat keras. Mengganggu kenyamanan masyarakat dan meresahkan, terutama ketika malam hari, makanya kami larang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fybrien menginginkan, masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong/racing.

Pihaknya juga akan terus memantau ke bengkel dan toko, serta menegaskan kepada para pengguna yang sudah memasang knalpot brong/racing itu agar segera melepaskannya. Hal itu dilakukan agar masyarakat merasa aman dan tidak terganggu, terlebih pada jam istirahat.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat 1 junto, pasal 106 ayat 3 junto, pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu,” pungkasnya.

Sementara itu, masyarakat setempat merespon baik dengan adanya imbauan dan sosialisasi tersebut. Serta mendukung penuh terhadap pihak kepolisian untuk menindak para pengguna motor yang menggunakan knalpot brong/racing.

“Saya sepakat kalau knalpot brong dilarang, suaranya sangat mengganggu. Kalau digunakan balapan di arena sirkuit sih enggak masalah. Tapi kalau digunakan harian, apalagi melewati gang atau perumahan, suaranya tak ramah lingkungan,” kata Syamsul, warga asal Kecamatan Turi Lamongan.

Related Articles