Beranda News Ini Alasan Pengemudi Fortuner di Jaksel Gunakan Pelat Dinas Polri

Ini Alasan Pengemudi Fortuner di Jaksel Gunakan Pelat Dinas Polri

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Pengemudi mobil Fortuner yang menggunakan pelat dinas Polri di Jakarta Selatan diamankan pihak kepolisian usai melawan arus hingga menabrak mobil Peugeot di wilayah Kebayoran Lama. Pengemudi berinisial AS menggunakan pelat dinas Polri beralasan agar merasa aman.

“Karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Yogo Purnomo, Minggu (22/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, pelat tersebut merupakan milik seorang anggota kepolisian dan sejatinya sudah tidak bisa digunakan. Pasalnya, pelat tersebut sudah tidak diperpanjang masa berlankunya.

“Pelat asli dari pihak kepolisian. Namun pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut, AS ternyata mengganti pelat tersebut tanpa izin dari sang pemilik mobil. AS menggunakan pelat tersebut saat hendak mencari makan pada malam hari.

“Jadi pengakuannya yang bersangkutan secara diam-diam, tanpa seizin pemilik kendaraan, mengambil pelat nomor dari gudang kemudian memasangkan di kendaraan tersebut. Kemudian dipakai keluar malam sekitar setengah 2 dengan alasan untuk mencari makan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang videonya viral di medsos karena melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS tersebut merupakan sopir dari anggota Polri.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Sambodo menegaskan AS bukan anggota Polri.

“Pelaku bukan anggota polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.

Related Articles