Beranda Lalu Lintas Ini 8 Target Operasi Keselamatan Satlantas Polresta Lampung

Ini 8 Target Operasi Keselamatan Satlantas Polresta Lampung

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Operasi Keselamatan Krakatau 2022 dimulai hari ini di seluruh Indonesia, termasuk daerah wilayah hukum Polda Lampung, Selasa (1/3).

Jika dua tahun lalu penegakkan hukum atau penilangan tidak dilakukan, operasi kali ini bakal dilakukan penilangan bagi pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan menyatakan hal ini untuk mengurangi penyebab kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.

“Kita ada 7 target pelanggaran dan tambah 1 pelanggaran ODOL (Over Dimensi dan Over Load),” kata Rohmawan.

Menurutnya, pasal yang bakal dikenakan para pelanggar merupakan aturan yang tercantum di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut, Rohmawan memaparkan pelanggaran yang menjadi prioritas di Operasi Keselamatan Krakatau 2022 serta ancaman hukuman dan denda yang harus dibayar pelanggar.

1. Pengemudi yang menggunakan HP atau ponsel saat berkendara

Dijerat pasal 283 LLAJ dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

2. Pengemudi yang masih usia di bawah umur

Dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berboncengan lebih dari satu

Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)

Dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol

Dijerat Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus

Dijerat Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt

Dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

8. Pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL)

Dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Untuk itu, ia berharap masyarakat Lampung khususnya di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita harapkan pengendara lebih tertib berlalu lintas dan yang pastinya penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan,” pungkasnya.

Related Articles