Beranda News Dirlantas Polda Metro Pertimbangkan Majukan Waktu Pembatasan Mobilitas

Dirlantas Polda Metro Pertimbangkan Majukan Waktu Pembatasan Mobilitas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mempertimbangkan untuk mengubah waktu penyekatan di 10 titik di Jakarta.

Semula, kebijakan ini diterapkan dimulai pukul 21.00 WIB. Tetapi kini, muncul rencana akan dimajukan mulai pukul 20.00 WIB.

“Nanti saya koordinasikan dulu sama stakeholder terkait ya. Sementara nanti hasilnya bagaimana nanti kita sampaikan,” kata Sambodo, Selasa (22/6).

Pengubahan waktu penyekatan untuk menyesuaikan dengan aturan PPKM mikro yang berlaku sejak hari ini hingga 5 Juli 2021. Dalam aturan tersebut, jam operasional rumah makan dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Meski begitu, Sambodo mengatakan sejauh ini pihaknya masih pakai ketentuan lama. Penyekatan untuk membatasi mobilitas warga dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Sementara tetap dulu, belum ada keputusan,” kata Sambodo.

Penyekatan di Jakarta berlaku di 10 titik yang dianggap rawan keramaian. Adapun 10 titik tersebut sebagai berikut:

1. Kawasan Bulungan (Mulai Traffic Light Bulungan, belakang Kejagung sampai kawasan Mahakam), Jakarta Selatan

2. Kawasan Kemang (Mulai pertigaan Kem Chicks sampai McD, ke ujung arah selatan dekat Jalan Benda), Jakarta Selatan

3. Kawasan Gunawarman (Mulai Suryo dan SCBD dari Gunawarman di depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S), Jakarta Selatan

4. Kawasan Senopati, Jakarta Selatan

5. Kawasan Sabang (sepanjang Jalan Sabang), Jakarta Pusat

6. Kawasan Cikini Raya (Jalan Cikini Raya sampai Raden Saleh), Jakarta Pusat

7. Kawasan Jalan Asia Afrika (Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City), Jakarta Pusat

8. Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur

9. Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat

10. Kawasan Boulevard, dan PIK 2, Jakarta Utara

Related Articles