Beranda Lalu Lintas 401 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Temanggung

401 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Temanggung

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Selama 16 hari, Satlantas Polres Temanggung berhasil mengamankan 401 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot “‘brong”.

“Ke-401 sepeda motor yang ditahan tersebut karena menggunakan knalpot tidak standar, merupakan hasil operasi ketertiban lalu-lintas yang dilaksanakan Satlantas Polres Temanggung dari 14-30 Mei kemarin,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Kamis (2/6/2022).

Agus mengatakan, pelaksanaan razia ketertiban lalu-lintas, tidak hanya penggunaan knalpot brong saja, melainkan juga kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion, lampu-lampu serta surat-surat kendaraan.

Menurutnya, pada razia tersebut pihaknya tidak hanya melibatkan anggota satlantas saja, melainkan juga melibatkan personel satuan lain yang ada di Polres Temanggung.

Agus menambahkan, penindakan terhadap pengendara kendaraan yang mengunakan knalpot “brong” tersebut akan dilakukan hingga tingkat di jajaran polsek yang ada di Polres Temanggung.

“Sebelumnya, kami juga telah menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot tidak standar tersebut kepada masyarakat Kabupaten Temanggung,” ujarnya.

Ia menjelaskan , pihaknya akan terus melakukan razia terhadap pengguna sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot tidak standar. Karena, penggunaan knalpot “brong”’ tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Agus menambahkan,bagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar tersebut,pihaknya juga melakukan tindakan penilangan. Selain itu, sepeda motor ditahan sementara di Mapolres Temanggung.

Menurutnya, penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang mengunakan knalpot tidak standar tersebut, karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

“Penggunaan knalpot ‘brong’ tersebut melanggar pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu –Lintas dan Angkutan Jalan, juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3),” katanya.

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut, ancama dipidananya paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ia menegaskan, sepeda motor yang ditahan dan ditilang dapat diambil pemiliknya, dengan syarat mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot yang standar pabrik.

“Selain itu, juga para pemilik juga harus membayar denda dari sanksi tilang,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Komang Karisma mengatakan, dari 401 sepeda motor yang ditahan karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut, sebagian besar merupakan warga Kabupaten Temanggung.

“Dari 401 sepeda motor yang ditilang dan ditahan, sebagian besar pemiliknya merupakan warga Kabupaten Temanggung. Sedangkan, yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Temanggung hanya sekitar lima orang,’’ kata Komang. W. Cahyono.

Related Articles