Beranda Lalu Lintas 3 Titik Baru ETLE di Banten Mulai Berlaku Hari ini

3 Titik Baru ETLE di Banten Mulai Berlaku Hari ini

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Selasa (1/3/2022) hari ini, sistem tilang elektronik mulai diberlakukan di tiga titik di wilayah hukum Polda Banten.

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) itu adalah tahap kedua yang diberlakukan Ditlantas Polda Banten.

Adapun titik tilang elektronik tahap kedua ini berada di Jalan Raya Serang-Jakarta atau di depan pintu keluar Mall of Serang, persimpangan Kebon Jahe, dan persimpangan Ciruas.

Total lokasi yang diterapkan sistem ETLE yang ada di wilayah hukum Polda Banten ada enam titik, yaitu lima titik di Kota Serang dan satu di Kabupaten Serang.

Sistem kamera ETLE tersebut akan mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

Pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh tilang elektronik ini ada 10 jenis pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

– Tidak mengenakan sabuk keselamatan;

– Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;

– Melanggar batas kecepatan;

– Menggunakan pelat nomor palsu;

– Berkendara melawan arus;

– Menerobos lampu merah;

– Tidak menggunakan helm;

– Berboncengan lebih dari dua orang;

– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Sejumlah warga mengaku belum mengetahui penerapan ETLE pada 1 Maret 2022.

“Belum tahu sih, cuma bagus kalau sudah diberlakukan,” kata Mahfud, pengendara roda dua saat ditemui di persimpangan Kebon Jahe, Senin (28/2/2022).

Dia berharap masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas lagi jika ETLE diterapkan.

“Saya sangat mendukung, semoga dengan adanya sistem elektronik masyarakat bisa patuh berlalulintas,” ujarnya.

Yandri, pengendara yang lain, juga belum mengetahui ETLE akan diberlakukan.

“Setahu saya adanya di Ciceri,” ucapnya.

Dia juga mengaku mendukung penerapan sistem tilang elektronik karena bisa memantau masyarakat yang melanggar tata tertib berlalulintas.

“Kalau ada tilang elektronik, kan ketahuan nanti, yang enggak pakai helm, melanggar lalu lintas, dan lain sebagainya,” kata dia.

Related Articles